Double Claim Dan Koordinasi Manfaat Di Dalam Asuransi Kesehatan

 

Di dalam asuransi kesehatan dikenal istilah double claim maupun koordinasi manfaat.

Peraturan di Manulife memperbolehkan double claim dengan perusahaan asuransi lain sejak September 2010. Jadi apabila Anda memiliki asuransi kesehatan dari Manulife dan asuransi kesehatan dari perusahaan lain, Anda bisa mengajukan klaim ke Manulife dengan menggunakan fotokopi kuitansi yang telah dilegalisir.

Untuk bisa double claim, Anda harus menggunakan sistem reimburse dalam membayar tagihan rumah sakit sehingga Anda memiliki kuitansi yang asli dan kuitansi yang telah dilegalisir.

Dalam sistem pembayaran klaim secara reimburse ini tertanggung harus membayar terlebih dahulu biaya rumah sakit dari uang pribadi. Kemudian tagihan tersebut diajukan ke perusahaan asuransi dengan melampirkan kuintansi pembayaran untuk mendapatkan penggantian.

Kelebihan dari sistem pembayaran klaim secara reimburse ini, tertanggung bisa memilih rumah sakit manapun untuk berobat tidak hanya terbatas pada rumah sakit yang menjadi rekanan perusahaan asuransi.

Sementara pada sistem pembayaran klaim secara cashless, tertanggung hanya perlu menunjukkan kartu dari perusahaan asuransi tanpa perlu melakukan pembayaran secara tunai. Selanjutnya pihak rumah sakit yang akan menghubungi perusahaan asuransi untuk mengurus masalah pembayaran. Manfaat rumah sakit yang diterima tentunya juga sesuai dengan platform asuransi kesehatan yang dimiliki.

Sistem cashless ini memang lebih praktis dibandingkan dengan sistem reimburse tetapi biasanya preminya lebih mahal (ada biaya tambahan untuk fasilitas ini) dan rumah sakitnya pun terbatas pada rumah sakit yang menjadi rekanan dari perusahaan asuransi.

Jika dengan perusahaan asuransi lain Manulife memperbolehkan double claim maka untuk polis asuransi kesehatan yang sama-sama dari Manulife yang berlaku adalah koordinasi manfaat.

Artinya manfaat yang diterima tertanggung tidak bisa melebihi total tagihan yang telah dibayar. Misalkan total tagihan rumah sakit sebesar 10 juta. Jika sesuai platform asuransi kesehatan pertama sudah diganti sebesar 6 juta, maka asuransi kesehatan kedua hanya akan membayar kekurangan sisa tagihan sebesar 4 juta.

Selanjutnya, bila oleh asuransi pertama klaim sebesar 10 juta telah dibayar maka asuransi kedua tidak akan mengganti klaim yang terjadi. Hal ini karena total tagihan yang ada telah diganti penuh oleh asuransi pertama.