Asuransi Penyakit Kritis: Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU)

 

Asuransi penyakit kritis Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) merupakan program asuransi tambahan (Rider) yang dapat diambil bersamaan dengan produk asuransi dasar unit link Manulife Value Protector Absolute .

Manulife Crisis Cover Ultimate menyediakan manfaat perlindungan terhadap 56 penyakit kritis atas diri tertanggung tanpa mengurangi besaran Uang Pertanggungan untuk Manfaat Meninggal dari Pertanggungan Dasar.

Asuransi penyakit kritis MCCU akan memberikan manfaat asuransi berupa pembayaran Uang Pertanggungan apabila tertanggung didiagnosa menderita penyakit kritis. Uang Pertanggungan MCCU ini tidak mengurangi Uang Pertanggungan polis asuransi dasarnya.

Santunan tunai akan dibayarkan apabila sesudah periode eliminasi yaitu 90 hari (kecuali akibat kecelakaan) untuk pertama kalinya tertanggung didiagnosa menderita salah satu dari 56 penyakit kirits.

Asuransi tambahan ini dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang (syarat medical) hingga tertanggung mencapai usia 99 tahun, hingga berakhirnya Pertanggungan Dasar atau sampai dengan tertanggung meninggal, mana yang lebih dahulu terjadi.

Pembayaran Premi atas asuransi tambahan ini dilakukan secara bulanan, melalui pemotongan unit pada Nilai Polis untuk Biaya Pertanggungan Tambahan, selama masa asuransi dari asuransi tambahan ini.

56 Penyakit Kritis dari Manulife Crisis Cover Ultimate yaitu:

  1. Amyotropic  Lateral Sclerosis
  2. Aplastic  Anaemia
  3. Celebral Anaeurysm Requiring Brain Surgery
  4. Angioplasty and Other Invasive Treatment for Coronary Artery
  5. Carsiomyopathy
  6. Severe Ulcerative Colitis or Cronh’s Disease
  7. Kidney Failure
  8. Fulminant Viral Hepatitis
  9. Loss of Limbs
  10. Loss of Speech
  11. Lost of Independent Existence
  12. Loss of Hearing
  13. Primary Pulmonary Arterial Hypertension
  14. HIV Due to Blood Transfusion
  15. Occupationally Acquierd HIV
  16. Cancer
  17. Blindness
  18. Total and Permanent Disability
  19. Apallic Syndrome
  20. Medullary Kidney Cystic Disease
  21. Coma
  22. Major Burns
  23. Bacterial Meningitis
  24. Multiple Sclerosis
  25. Muscular Dystrophy
  26. Myasthenia Gravis
  27. Coronary Artery Bypass Surgery
  28. Brain Surgery
  29. Surgery to Aorta
  30. Surgery for Idiopathic Scoliosis
  31. Heart Valve Replacement
  32. Alzheimer Disease
  33. End Stage Liver Disease
  34. Other Serious Coronary Artery Disease
  35. Elephantiasis
  36. Kawasaki Disease with Heart Complications
  37. Parkinson Disease
  38. End Stage Lung Disease
  39. Terminal Illness
  40. Poliomyelitis
  41. Primary Lateral Sclerosis
  42. Progressive Bulbar Palsy
  43. Progressive Muscular Atrophy
  44. Chronic Replasing Pancreatitis
  45. Severe Rheumatoid Arthritis
  46. Heart Attack
  47. Progressive Scleroderma
  48. Spinal Muscular Atrophy
  49. Stroke
  50. Haemolytic Streptococcal Gangrene
  51. Systemic Lupus Erythematosus
  52. Multiple Root Avulsions of Brachial Plexus
  53. Major Organ Transplantation
  54. Major Hear Trauma
  55. Benign Brain Tumor
  56. Viral Encephalitis

Klaim MCCU dapat dilakukan setelah tertanggung terdiagnosa penyakit kritis pada tahap akhir. Jadi, kalau diagnosa baru tahap awal, klaim belum bisa dilakukan.

Ada masa tunggu selama 30 hari setelah tanggal tertanggung didiagnosa mengidap salah satu dari 56 penyakit kritis. Pembayaran klaim dilakukan setelah lewat masa tunggu tersebut tertanggung masih hidup.

Karena pembayaran klaim dilakukan setelah terdiagnosa penyakit kritis pada tahap akhir maka pembayaran klaim dilakukan secara sekaligus. Kecuali penyakit angioplasty pemasangan balon dan ring pada penyakit jantung, santunan penyakit kritis keluar sebesar 25%. Sisanya bila tertanggung terdiagnosa penyakit kritis yang lain.