Pre-Existing Condition Di Dalam Asuransi Kesehatan

 

Pre-Existing Condition (Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya) merupakan istilah yang terdapat di dalam polis Asuransi Kesehatan. Arti dari Pre-Existing Condition yaitu segala jenis penyakit, kondisi atau cedera baik yang tanda atau gejalanya diketahui ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari Dokter ataupun tidak, baik telah didiagnosis ataupun tidak sebelum tanggal penerbitan Polis.

Pre-Existing Condition ini bisa merupakan kondisi penyakit yang umum sampai pada kondisi yang serius seperti asma, tekanan darah tinggi maupun penyakit jantung.

Perusahaan asuransi biasanya akan menetapkan periode waktu tunggu sebelum perlindungan dapat berlaku. Penggantian klaim hanya akan diberikan setelah periode waktu tunggu tersebut berakhir.

Contoh: Bapak Dani menderita penyakit tekanan darah tinggi. Ia membeli asuransi kesehatan dengan periode waktu tunggu selama 24 bulan untuk Pre-Exisiting Condition. Jika sebelum 24 bulan Pak Dani menjalani rawat inap karena penyakit tekanan darah tinggi, maka perusahaan asuransi tidak akan mengganti klaim tersebut. Perusahaan asuransi hanya akan mengganti klaim rawat inap akibat penyakit tekanan darah tinggi, bila telah melewati batas waktu 24 bulan. Namun, apabila sebelum 24 bulan Pak Dani menjalani rawat inap karena demam berdarah maka klaimnya akan diganti karena bukan merupakan Pre-Existing Condition.