Pre-Existing Condition Di Dalam Asuransi Kesehatan

 

Pre-Existing Condition (Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya) merupakan istilah yang terdapat di dalam polis Asuransi Kesehatan. Arti dari Pre-Existing Condition yaitu segala jenis penyakit, kondisi atau cedera baik yang tanda atau gejalanya diketahui ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari Dokter ataupun tidak, baik telah didiagnosis ataupun tidak sebelum tanggal penerbitan Polis.

Pre-Existing Condition ini bisa merupakan kondisi penyakit yang umum sampai pada kondisi yang serius seperti asma, tekanan darah tinggi maupun penyakit jantung.

Perusahaan asuransi biasanya akan menetapkan periode waktu tunggu sebelum perlindungan dapat berlaku. Penggantian klaim hanya akan diberikan setelah periode waktu tunggu tersebut berakhir.

Contoh: Bapak Dani menderita penyakit tekanan darah tinggi. Ia membeli asuransi kesehatan dengan periode waktu tunggu selama 24 bulan untuk Pre-Exisiting Condition. Jika sebelum 24 bulan Pak Dani menjalani rawat inap karena penyakit tekanan darah tinggi, maka perusahaan asuransi tidak akan mengganti klaim tersebut. Perusahaan asuransi hanya akan mengganti klaim rawat inap akibat penyakit tekanan darah tinggi, bila telah melewati batas waktu 24 bulan. Namun, apabila sebelum 24 bulan Pak Dani menjalani rawat inap karena demam berdarah maka klaimnya akan diganti karena bukan merupakan Pre-Existing Condition.

CONTACT INFO

Dessy Riyanti
Manulife Jakarta Gamma Fortuna

Sampoerna Strategic Square

South Tower Lt.12

Jl.Jend Sudirman Kav.45 - 46

Jakarta 12930  

 

No Lisensi AAJI: 11451067

 

 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Hp/WA/Telegram: 081318098351

 

Disclaimer: Situs ini bukanlah website resmi asuransi jiwa Manulife Indonesia melainkan blog pribadi yang ditujukan untuk memberikan informasi seputar asuransi jiwa dan produk-produk yang tersedia di Manulife Indonesia.