Pembayaran Premi Juga Bisa Melalui Auto Debet Bank Mandiri

 

Bagi pemegang polis yang juga merupakan nasabah Bank Mandiri, pembayaran premi dapat menggunakan fasilitas auto debet mulai tanggal 20 Juni 2011.

Ketentuan pada pengajuan Auto debet Rekening Bank Mandiri adalah sebagai berikut :

1. Wajib mengisi Surat Kuasa Pendebetan Rekening Bank Mandiri.

2. Wajib menjaga ketersediaan dana untuk proses pendebetan premi.

3. Wajib melampirkan :

  • Fotocopy buku tabungan halaman pertama dan fotocopy kartu ATM.
  • Fotocopy KTP/SIM/Paspor.
  • Fotocopy Kartu Keluarga/Akta Kelahiran/dokumen pendukung lain untuk menunjukkan hubungan keluarga dalam hal pemilik rekening bukan pemegang polis.

4. Hanya berlaku untuk polis jatuh tempo / Renewal.

5. Bagi polis New Business wajib untuk membayar 1x premi jatuh tempo terlebih dahulu melalui cara pembayaran Transfer.

6. Pendebetan Premi dilakukan setiap Jatuh Tempo Polis, jika jatuh pada hari libur, pendebetan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

7. Bila terjadi gagal debet, khusus untuk :

Cara pembayaran premi bulanan atau Polis Unit Link dengan status pertanggungan dasar aktif, yang preminya tidak dipotong dari nilai polis, maka proses pendebetan rekening selanjutnya akan terakumulasi dengan premi jatuh tempo berikutnya.

8. Belum berlaku untuk pembayaran premi polis Syariah.

CONTACT INFO

Dessy Riyanti
Manulife Jakarta Gamma Fortuna

Sampoerna Strategic Square

South Tower Lt.12

Jl.Jend Sudirman Kav.45 - 46

Jakarta 12930  

 

No Lisensi AAJI: 11451067

 

 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Hp/WA/Telegram: 081318098351

 

Disclaimer: Situs ini bukanlah website resmi asuransi jiwa Manulife Indonesia melainkan blog pribadi yang ditujukan untuk memberikan informasi seputar asuransi jiwa dan produk-produk yang tersedia di Manulife Indonesia.