Pengecualian Di Dalam Asuransi Term Life

 

Keadaan atau hal-hal yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa disebut dengan istilah pengecualian. Dalam hal ini Uang pertanggungan (UP) tidak akan keluar apabila tertanggung meninggal karena keadaan yang disebutkan dalam pengecualian tersebut.

Dalam artikel sebelumnya pernah ditulis bahwa tertanggung yang meninggal akibat bunuh diri, dan hal itu terjadi sebelum polis berusia 2 tahun merupakan salah satu pengecualian.

Selain keadaan di atas, hal lain yang termasuk pengecualian di dalam asuransi term life adalah:

  1. Tertanggung meninggal karena sedang melakukan tindak kejahatan atau meninggal akibat melakukan tindak kejahatan.
  2. Tertanggung meninggal karena menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
  3. Tertanggung meninggal karena tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam pertanggungan (ahli waris atau penerima manfaat pertanggungan).

 

Silakan baca juga:

CONTACT INFO

Dessy Riyanti
Manulife Jakarta Gamma Fortuna

Sampoerna Strategic Square

South Tower Lt.12

Jl.Jend Sudirman Kav.45 - 46

Jakarta 12930  

 

No Lisensi AAJI: 11451067

 

 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Hp/WA/Telegram: 081318098351

 

Disclaimer: Situs ini bukanlah website resmi asuransi jiwa Manulife Indonesia melainkan blog pribadi yang ditujukan untuk memberikan informasi seputar asuransi jiwa dan produk-produk yang tersedia di Manulife Indonesia.